Sebuah langkah kolaboratif yang berani dan inovatif telah diambil oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi (FKIK UNJA) bersama Pengadilan Agama Jambi, Rabu (3/6/2025). Dalam suasana penuh semangat kemitraan lintas sektor, kedua institusi resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di aula Pengadilan Agama Jambi.
Tak hanya melibatkan FKIK UNJA dan Pengadilan Agama, kolaborasi ini juga mencakup Sekolah Luar Biasa (SLB) Sri Soedewi Maschun Sofwan serta PT Pos Indonesia Cabang Jambi. Ini menjadi bukti bahwa tantangan sosial di masyarakat terutama yang bersinggungan dengan ranah hukum keluarga tidak bisa ditangani secara sektoral, melainkan membutuhkan pendekatan multidisiplin yang holistik.
Salah satu pokok penting dalam kerja sama ini adalah penguatan peran psikologi dalam proses hukum, terutama di Pengadilan Agama yang selama ini banyak menangani kasus-kasus keluarga seperti perceraian, kekerasan rumah tangga, hingga pernikahan usia anak. Pendekatan psikologis dianggap penting untuk menjangkau sisi emosional dan sosial dari perkara yang tidak bisa dijelaskan hanya dengan norma hukum.
Dr. dr. Humaryanto, Dekan FKIK UNJA, menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi, khususnya dari disiplin psikologi, adalah bentuk tanggung jawab akademik terhadap persoalan nyata masyarakat.
“Kami percaya bahwa keadilan harus menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, bukan hanya hitam putihnya hukum. Psikologi memiliki kekuatan untuk memahami konteks batiniah dari para pencari keadilan ini yang kami tawarkan dalam kerja sama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UNJA siap berperan aktif melalui edukasi, pendampingan, dan riset terapan yang bisa memberikan kontribusi nyata dalam proses hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.
Koordinator Program Studi Psikologi FKIK UNJA, Rion Nofrianda, M.Psi., Psikolog, menyambut baik kerja sama ini sebagai momentum perubahan sistemik. Menurutnya, kehadiran psikolog dalam ruang sidang bukan untuk mempersulit proses hukum, melainkan untuk menambah kedalaman perspektif bagi para hakim dan mediator.
“Kita perlu memahami bahwa banyak perkara yang masuk ke pengadilan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pasal. Kondisi psikologis pihak-pihak yang berperkara harus dipahami secara utuh agar putusan yang dihasilkan adil secara hukum, sosial, dan emosional,” jelas Rion.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan membuka kesempatan bagi mahasiswa psikologi untuk melakukan magang, penelitian, dan pengabdian di lingkungan peradilan, yang selama ini masih belum banyak dijelajahi.
Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah pencegahan pernikahan usia anak. Isu ini dianggap krusial karena dampaknya yang serius terhadap perkembangan psikologis, kesehatan, dan masa depan anak-anak.
Annisa Andriani, M.Psi., Psikolog yang juga Sekretaris Jurusan Psikologi UNJA, menjelaskan bahwa literasi masyarakat terhadap isu ini masih rendah. Ia menilai bahwa masyarakat perlu diajak memahami bahwa pernikahan bukanlah solusi dari kemiskinan atau tekanan sosial.
“Melalui program ini, kami akan merancang modul edukasi dan kampanye kesadaran publik, bekerja sama dengan pengadilan dan lembaga sosial lainnya. Kami ingin menyentuh masyarakat sampai ke akar rumput, termasuk sekolah dan komunitas pedesaan,” ujar Annisa.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan akan berbasis psikologi perkembangan anak dan kesehatan reproduksi, dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat umum.
FKIK UNJA tidak hanya mengandalkan program studi Psikologi dalam kerja sama ini. Jurusan Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Farmasi, dan Keperawatan juga dilibatkan untuk memperkaya pendekatan lintas ilmu yang diperlukan dalam mendampingi perkara-perkara sosial yang kompleks.
Ketua Pengadilan Agama Jambi, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., menyambut hangat kerja sama ini sebagai bagian dari reformasi peradilan berbasis inklusivitas dan empati. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai langkah awal menuju sistem peradilan yang tidak hanya menghakimi, tetapi juga menyembuhkan.
“Pengadilan Agama harus menjadi tempat yang ramah bagi semua pihak, termasuk anak-anak dan perempuan. Kehadiran psikolog, edukasi publik, hingga kerja sama dengan akademisi akan membawa nuansa baru yang lebih humanis,” ungkap Saifullah.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya menghadirkan program-program baru seperti konsultasi psikologi pra-perkara, pelatihan sensitifitas gender bagi aparat pengadilan, serta program edukasi pernikahan sehat bagi calon pengantin.
Semua pihak sepakat bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni formal. FKIK UNJA telah menyusun rencana implementasi bersama yang mencakup pembentukan tim kerja lintas jurusan, pengembangan modul edukasi, pelatihan SDM pengadilan, serta riset kolaboratif di ranah hukum keluarga dan kesehatan mental masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta sinergi nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya adil secara yuridis, tetapi juga menyembuhkan secara psikologis dan sosial.
