Psikologi FKIK UNJA Ikut Rapat Strategis Penentuan UKT/BKT 2026/2027

Pengelola Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi mengikuti rapat pembahasan Besaran UKT/BKT Tahun Akademik 2026/2027 yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (27/02/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dekan FKIK, Dr. dr. Humaryanto, Sp.OT, M.Kes, dan turut dihadiri Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum FKIK, Dr. Nofrans Eka Saputra, S.Psi., M.A serta para pengelola program studi di lingkungan FKIK Universitas Jambi.

Pertemuan yang berlangsung melalui platform virtual itu menjadi forum strategis untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang akan diberlakukan pada Tahun Akademik 2026/2027. Seluruh pengelola program studi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pertimbangan akademik, serta masukan berbasis kebutuhan riil masing-masing program studi.

Dalam sambutannya, Dekan FKIK menegaskan bahwa penetapan besaran UKT/BKT tidak dapat dilakukan secara normatif semata, melainkan harus melalui kajian komprehensif yang mempertimbangkan dinamika mutu layanan pendidikan. Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, FKIK terus melakukan penguatan fasilitas pembelajaran, laboratorium, serta sarana penunjang akademik lainnya.

“Kita perlu melakukan kajian kembali terhadap besaran UKT/BKT Tahun Akademik 2026/2027. Penyesuaian ini harus mempertimbangkan peningkatan fasilitas, pengembangan sarana laboratorium, serta tuntutan akreditasi yang semakin ketat. Namun demikian, prinsip keadilan dan aksesibilitas bagi mahasiswa tetap menjadi perhatian utama,” tegas Humaryanto dalam arahannya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap keputusan terkait pembiayaan pendidikan harus dilandasi transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap keberlanjutan mutu akademik. Menurutnya, peningkatan kualitas institusi, termasuk dalam aspek akreditasi program studi dan institusi, membutuhkan dukungan pembiayaan yang realistis dan terukur.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Nofrans Eka Saputra, memaparkan gambaran teknis mengenai komponen pembiayaan BKT yang mencakup operasional pembelajaran, pemeliharaan fasilitas, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan kegiatan kemahasiswaan. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebutuhan riil program studi dengan kebijakan fakultas agar perencanaan anggaran dapat berjalan efektif dan efisien.

Dari unsur Program Studi Psikologi, Ketua Jurusan Psikologi FKIK UNJA, Dessy Pramudiani, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyampaikan tanggapan konstruktif terhadap wacana penyesuaian UKT/BKT tersebut. Ia menilai bahwa kajian ulang memang diperlukan, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan fasilitas pembelajaran dan peningkatan standar mutu akademik yang tengah diupayakan.

Menurut Dessy, Program Studi Psikologi saat ini terus berupaya memperkuat kualitas layanan akademik, termasuk pengembangan laboratorium psikologi, peningkatan kompetensi dosen, serta dukungan terhadap kegiatan praktikum dan asesmen psikologis. Hal tersebut tentu memiliki implikasi pada kebutuhan pembiayaan yang lebih terstruktur.

“Kami memandang bahwa peninjauan kembali besaran UKT/BKT perlu dilakukan secara proporsional dan berbasis data. Di satu sisi, peningkatan fasilitas dan standar akreditasi memang membutuhkan dukungan anggaran. Namun di sisi lain, aspek kemampuan ekonomi mahasiswa juga harus menjadi pertimbangan utama agar akses pendidikan tetap terbuka luas,” ujar Dessy dalam forum tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan kepada mahasiswa dan orang tua mengenai rasionalisasi kebijakan pembiayaan, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya dipahami sebagai angka administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan.

Rapat yang berlangsung secara daring itu berjalan dinamis dengan berbagai pandangan dan masukan dari para pengelola program studi lainnya di lingkungan FKIK UNJA. Setiap program studi menyampaikan kebutuhan spesifiknya, mulai dari penguatan sarana laboratorium, hingga peningkatan standar layanan akademik yang selaras dengan tuntutan akreditasi nasional.

Di akhir pertemuan, Dekan FKIK menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan dihimpun sebagai bahan kajian lanjutan sebelum keputusan final terkait besaran UKT/BKT Tahun Akademik 2026/2027 ditetapkan. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan mutu institusi dan keberpihakan pada mahasiswa.

Melalui rapat ini, FKIK Universitas Jambi menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi kebijakan secara partisipatif dan berbasis kebutuhan riil. Keterlibatan aktif pengelola Program Studi Psikologi dan seluruh unsur pimpinan fakultas menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan strategis, termasuk terkait UKT/BKT, benar-benar mendukung visi pengembangan pendidikan yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *